Kamis, 17 Februari 2011

DIBALIK JERITAN PENJUAL RONGSOKAN

JPU DAN PENGACARA BERANTEM

GRESIK – Suasana panas pada sidang perkara penadah, dengan terdakwa Robiah binti Musahri, belum sepenuhnya mencair. Setelah Pengacara terdakwa Darwin Hulalata SH mencak-mencak di Pengadilan Negeri (PN) Gresik karena menganggap pada sidang sebelumnya ditunda sepihak, yaitu Jaksa membawa pulang terdakwa dari PN Gresik pada Jam 13.00 wib (padahal sidang biasanya pada jam 13.30 wib) dan pada sidang berikutnya.si pengacara mogok datang, keduanya pun akhirnya dipertemukan dalam sidang lanjutan pada 16 Pebruari 2011 lalu.

Saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar, Pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Setyadi SH sempat beradu mulut dan beradu argumen di luar sidang. Sudah bisa ditebak, kejadian itu mengundang perhatian pengunjung sidang yang berada di PN Gresik.

Melihat Pengacaranya bersitegang dengan JPU, keluarga terdakwa yang hadir juga terbawa emosi dan sembari membentak-bentak JPU. Untungnya, saat kejadian, PN Gresik dalam kondisi ramai dan beberapa pegawai pengadilan akhirnya memisah keduanya hingga tak sampai terjadi bentrok fisik.

"Itu Jaksanya yang cari masalah", kata salah seorang pengunjung yang menyaksikan kejadian tersebut, "sebab dia sijaksa itulah yang mendatangi Pengacaranya dan selanjutnya terjadilah pertengkaran tersebut", jelas Jafar.

Perang mulut tersebut terjadi, kemungkinan karena kekecewaan masing-masing pihak, baik JPU maupun pengacara terdakwa, atas dua kali penundaan sidang. Tak heran, keduanya langsung ‘muntab’ ketika bertemu di PN Gresik. Pasalnya, masing-masing pihak merasa benar.

Karena risih menjadi bahan tontonan, akhirnya Darwin Hulalata SH dan JPU Dwi Setyadi SH saling mengalah dengan melanjutkan agenda persidangan. Terdakwa Robiah binti Musahri harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa sebagai penadah barang hasil curian, berupa kabel tembaga jenis serabut seberat 9,3 Kg.

Sedangkan, pelaku pencurian Abdul Manan dan Agus Sudarmadji, juga masih dalam proses persidangan dengan berkas di-split atau terpisah. Semua yang hadir pada persidangan tersebut tertegun bagai terhipnotis oleh Pengacara yang membacakan Pledoinya.

Nota Pembelaan yang terdiri dari 7 paragraf utama, 13 halaman dibacakan secara lengkap oleh Darwin Hulalata SH. yang pada pokoknya menampakkan bahwa JPU Dwi Setyadi SH melakukan manipulasi tuntutannya, yang mengatakan bahwa Penjual mengenal Terdakwa, adalah semata-mata untuk menimbulkan kesan bahwa terjadi persekongkolan. Padahal sesuai BAP Konfrontir Polda Jatim dan Fakta persidangan mereka tidak saling kenal.

Lebih jauh Sang Pengacara yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dan juga sebagai pemilik Majalah Suara Kontras ini, Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang masuk dalam kwalifikasi Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya. Sebab disini merupakan sebuah jual beli, terjadi tawar menawar harga dan dilakukan pada siang hari dengan harga yang wajar.

Yang lebih aneh lagi adalah barang bukti yang dicuripun berbeda dengan barang bukti yang didakwakan kepadanya melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHPidana, yang dicuri oleh pencuri adalah kabel jenis besar-besar (kabel Tower, Smart telkom), sedang yang dijual kepada terdakwa jenis serabut.

Untuk itu seraya mengharapkan Hakim yang memeriksa perkara ini Memutuskan agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan JPU dan dipulihkan nama baiknya serta harkat dan martabatnya. Pembeli yang beritikat baik seharusnya dilindungi Undang Undang,

Dan akhrnya sidang dilanjutkan pada 21 pebruari 2011 mendatang guna mendengar tanggapan JPU. (sudi.com)

Rabu, 03 Maret 2010

Grand Strategi Polri 2005 – 2025

Grand Strategi Polri 2005 – 2025

Saat Ini Pada Tahap Parnertship Building

Salah satu faktor penentu kelancaran pelaksanaan Grand Strategy Polri agar sesuai dengan tujuan organisasi terletak pada masalah kepemimpinan. Maka pada hakekatnya sertijab Irwasda, Karoops, Karolog, Dirreskrim, Kapolwil Kediri dan Kabidpropam Polda Jatim suatu proses pemantapan kepemimpinan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan.

Guna mencapai kebijakan yang telah digariskan oleh pimpinan Polri dengan Grand Strategi Polri, sertijab mutlak diperlukan guna peningkatan kinerja dan kualitas organisasi serta untuk segera menindak lanjuti dalam bentuk program unggulan, yaitu :

1. Melaksanakan secara bertahap proses likuidasi Polwil dan Polwiltabes Surabaya, yang disesuaikan berdasarkan Administrasi Pemerintahan Daerah.

2. Melanjutkan dan melaksanakan 21 program Quick Wins pada tahun anggaran 2010.

Kepemimpinan yang baik akan memainkan peranan yang dominan untuk meningkatkan kualitas kinerja satuan yang dipimpinnya, dan secara gradual akan menjadi nilai-nilai atau kultur yang mempengaruhi individu, kelompok maupun organisasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk mamacu kesinambungan tugas-tugas kedepan dalam rangka memantapkan program yang sedang dan akan dilaksanakan agar mencapai hasil yang diharapkan


Dengan pelaksanaan program unggulan dimaksud diharapkan dapat mempengaruhi penilaian atas keseriusan dan keberhasilan penyelenggaraan reformasi birokrasi Polri di Polda Jatim, yang berkolerasi dengan adanya rencana realisasi remunerasi dilingkungan Polri. Akhir-akhir ini Polri dihadapkan pada situasi yang kurang menguntungkan baik secara perorangan maupun secara organisasi, namun tantangan ini harus kita hadapi dengan melakukan perbaikan-perbaikan kedalam yang signifikan, segingga memupus berbagai tudingan yang skeptis terhadap Polri.

Demikian inti amanat Kapolda Jatim pada serah terima jabatan Irwasda, Karoops, Karolog, Dirreskrim, Kapolwil Kediri dan Kabidpropam Polda Jatim, yang berlangsung di lobby gedung Tri Brata Mapolda, Selasa (3/02) kemarin. Pada sertijab ini dihadiri para pejabat utama Polda Jatim, para Kapolwil dan Kapolwiltabes Surabaya, para Kapolres jajaran Polwiltabes Surabaya dan Kapolres jajaran Polwil Kediri, dan Ibu Ketua Bhayangkari Daerah beserta Pengurus Bhayangkari Jatim.